Konsep Pembangunan Ekonomi,Perbedaan Pembangunan Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi -. Sebagian orang selalu mengidentikkan istilah pertumbuhan ekonomi dengan pembangunan ekonomi. Walaupun sepertinya identik, namun sebenarnya kedua istilah tersebut memiliki perbedaan arti. Untuk mengetahui perbedaan tersebut, kita akan mempelajari mengenai pembangunan ekonomi, mulai dari konsep hingga permasalah dan kebijakannya
Pengertian Pembangunan Ekonomi
Banyak ahli berpendapat mengenai arti pembangunan ekonomi, yaitu Adam Smith, Michael Todaro, Sadono Sukirno.
Adam Smith dalam Suryana ( 2000 : 53 )
Pembangunan merupakan proses perpaduan dua aspek utama, yaitu pertumbuhan output total dan pertumbuhan penduduk.
Michael Todaro Dalam Suryana ( 2000 : 4 )
Pembangunan diartikan sebagai proses dimensional yang melibatkan perubahan - perubahan besar dalam struktur sosial, sikap - sikap mental yang terbiasa, dan lembaga nasional termasuk pula percepatan atau akselerasi pertumbuhan ekonomi, pengurangan, dan pemberantasan kemiskinan absolut.
Sadono Sukirno ( 2004 : 423 )
Pembangunan ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi yang diikuti oleh perubahan dalam struktur dan corak kegiatan ekonomi
Perbedaan Antara Pembangunan Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan Ekonomi berbeda dengan pembangunan ekonomi.Untuk mengetahui perbedaan tersebut, perhatikan perbedaan berikut ini
Pertumbuhan EKonomi
1.Proses peningkatan pendapatan per kapita dalam jangka waktu yang panjang
2. Pertumbuhan ekonomi sifatnya kuantitatif
3. Pertumbuhan ekonomi bertujuan memperlancar pembangunan ekonomi
4. Peningkatan GNP tidak disertai dengan perkembangan IPTEK dan struktur ekonomi
5. Pertumbuhan ekonomi hanya memerhatikan kenaikan pendapatan bukan pemerataan
6. Pertumbuhan ekonomi tidak selalu disertai oleh pembangunan ekonomi
Pembangunan Ekonomi
1. Proses perubahan yang di dalamnya terdapat upaya perbaikan, termasuk peningkatan pendapatan melalui produk per kapita
2. Pembangunan ekonomi sifatnya kualitatif.
3. Pembangunan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4. Peningkatan GNP disertai dengan perkembangan IPTEK dan adanya perubahan struktur ekonomi
5. Pembangunan ekonomi memerhatikan pemerataan hasil - hasil pembangunan di masyarakat
6. Pembangunan ekonomi selalu disertai pertumbuhan ekonomi
Perencanaan Pembangunan Ekonomi
Perencaan Pembangunan Ekonomi merupakan aktivitas penting dalam sebuah organisasi. Begitu pun ketika kita membicarakan perencanaan dalam skala yang lebih luas, seperti perencanaan pembangunan ekonomi. Mengingat pentingnya perencaan, kita akan mempelajari konsep perencanaan pembangunan ekonomi dan perencanaan pembangunan nasional
Konsep Perencanaan Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi merupakan pekerjaan rumah yang begitu besar bagi pemerintah. Dalam prosesnya, hal itu membutuhkan sebuah perencanaan matang agar pembangunan dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin di capai. Dalam pembangunan ekonomi, perencanaan memiliki landasan dan proses sistematis yang mencakup seluruh aspek dalam perekonomian.
Menurut Suryana ( 2007 : 117 ), Perencanaan Pembangunan ekonomi adalah suatu usaha pemerintah untuk mengoordinasikan semua keputusan ekonomi dalam jangka panjang untuk memengaruhi secara langsung serta mengendalikan pertumbuhan variabel - variabel ekonomi yang penting ( penghasilan, konsumsi, lapangan kerja, investasi, tabungan, ekspor, dan impor ) suatu negara dalam rangka mencapai keputusan pendahuluan mengenai tujuan - tujuan pembangunan
Proses perencanaan Ekonomi
1. Memilih tujuan
2. Menyusun Target
3. Mengoordinasikan dan monitoring
Tujuuan perencanaan Pembangunan Ekonomi
1. Mengarahkan kegiatan untuk tujuan pembangunan
2. Mengarahkan pihak pemerintah maupun swasta untuk menciptakan nilai tambah dalam penggunaan sumber daya dengan rasa tanggung jawab
3. Mengantisipasi hampatan dan risiko
4. Memberikan peluang potensi dan prospek masa depan
5. Memberikan kesempatan mengadakan piliha terbaik
6. Menyusun skala prioritas berdasarkan tingkat kepentingan
7. Perencanaan sebagai standar pengawasan dan evaluasi
Manfaat Perencanaan Pembangunan Ekonomi
1. Agar sumber daya untuk pembangunan dapat digunakan dengan efesien dan efektif
2. Agar tujuan dari pembangunan ekonomi dapat tercapai hingga ke tingkat pertumbuhan mantap ( steady growth )
3. Untuk menjaga kondisi ekonomi agar tetap stabil
Perencanaan Pembangunan Nasional
Perencanaan Pembangunan Nasional
Setiap negara memiliki perencanaan pembangunan ekonominya sendiri, begitu pun dengan indonesia yang memiliki sistem perencanaan pembangunan nasional ( SPPN ). Berikut ini merupakan sebagian isi Undang - Undang No.25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional ( SPPN )
Undang - Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( SPPN )
Bab I. Ketentuan Umum
Pasal 1
(1) Perencanaan adalah suatu proses untuk menetukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia
(2) Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara
(3) Sistem perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tatacara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana - rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan Daerah
(4) Rencana Pembangunan Jangka Panjang,yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokuken perencanaan untuk periode 20 ( dua puluh ) tahun.
(5) Rencana pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 ( lima ) tahun.
(6) Rencana pembangunan Jangka Menengah Kementerian / Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian / Lembaga ( RenstraKL), adalah dokumen perencanaan kementerian / lembaga untuk periode 5 ( lima ) tahun
(7) Rencana Pembangunan Jangka Menengah satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disebut renstra - SKPD adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 5 (lima tahun )
(8) Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 ( satu ) tahun
(9) Rencana pembangunan tahunan daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu ) tahun.
(10) Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian / Lembaga, yang disebut Rencana Kerja Kementerian / Lembaga ( Renja - KL ), adalah dokumen perencanaan kemerinterian / Lembaga untuk periode 1 ( satu ) tahun.
(11) Rencana pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Renja SKPD ), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Periode 1 (Satu) tahun
II. ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip - prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.
(2) Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis,terserah,terpadu,menyeluruh,dan tanggap terhadap perubahan
(3) sistem perencanaan pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Negara.
(4) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Bertujuan Untuk :
a. mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan
b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinegi baik antar daerah, antarruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah
c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan
e. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
III. Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional
Pasal 3
(1) Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup Penyelenggaran Perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah negara republik indonesia
(2) Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh kementerian / Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
IV. Tahap Perencanaan Pembangunan Nasional
Pasal 8
Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional Meliputi :
a. Penyusun rencana
b. Penetapan rencana
c. pengendalian pelaksanaan rencana dan
d. evaluasi pelaksanaan rencana
Pasal 9
(1) Penyusun RPJP dilakukan melalui urutan :
a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan
b. musyawarah perencanaan pembangunan
c. penyusun rancangan akhir rencana pembangunan
(2) Penyusunan RPJM Nasional / Daerah dan RKP / RKPD dilaukukan melalui urutan kegiata
a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan
b. penyiapan rancangan rencana kerja
c. musyawarah perencanaan pembangunan, dan
d. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan
Konsep Pembangunan Ekonomi,Pengertian Pembangunan EKonomi,Perbedaan Pembangunan Ekonomi dan pertumbuhan Ekonomi, Perencanaan Pembangunan Ekonomi, Konsep perencanaan Pembangunan Ekonomi,Proses perencanaan Ekonomi, Tujuan perencanaan Pembangunan Ekonomi, Manfaat Perencanaan Pembangunan Ekonomi, Perencanaan Pembangunan nasional
No comments:
Post a Comment