Pages

Sep 18, 2016

Ketenagakerjaan

 




A. Konsep Ketenagakerjaan


Ketenagakerjaan memiliki pengertian yang luas, bukan hanya membicarakan tenaga kerja saja, melainkan sistem, persoalan, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Menurut Hardijan Rusli ( 2011 : 3) yang dimaksud sebelum masa kerja adalah kesempatan kerja, perencanaan tenaga kerja, dan penempatan tenaga kerja. Selama masa kerja merupakan selama hubungan kerja antara tenaga kerja dan perusahaan berlangsung, sedangkan setelah masa kerja adalah masalah pensiun. Berikut ini adalah istilah - istilah yang biasa digunakan dalam ketenagakerjaan
Istilah - Istilah yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan

1. Tenaga Kerja

Tenaga Kerja Adalah Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

2. Angkatan Kerja

a, Menurut Mudarajad Kuncoro ( 2013 : 64 )

Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan penganggur. Angkatan kerja terbagi menjadi dua yakni bekerja dan menganggur atau mencari pekerjaan

b. Prof. Soemitro Djojohadikusumo

Angkatan Kerja ( Labor Force ) adalah sebagian dari jumlah penduduk yang mempunyai pekerjaan atau yang sedang mencari kesempatan untuk melakukan pekerjaan yang produktif

c.Penduduk yang termasuk angkatan kerja 

Adalah penduduk usia kerja ( 15 tahun dan lebih ) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja ( 15 tahun dan lebih ) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga, atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi

3. Pekerja / Buruh

a.Berdasarkan Undang -Undang NO. 13 Tahun 2003

Pekerja / Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain

b. Buruh / Pegawai / Karyawan A

Adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi / kantor / perusahaan secara tetap dengan menerima upah / gaji, baik berupa uang maupun barang

4. Pengusaha

Berdasarkan Undang - Undang No. 13 Tahun 2003, Pengusaha adalah

a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya
c. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dab (b) yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia

5. Perusahaan

Berdasarkan Undang - Undang No. 13 Tahun 2003, Perusahaan adalah

a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain

b. usah - usaha sosial dan usaha - usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain denga membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain

6. Serikat Pekerja / Buruh

Berdasarkan Undang - Undang No. 13 Tahun 2003,

serikat pekerja /buruh  adalah Organisasi yang dibentuk dari, oleh,dan untuk pekerja / buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja / buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya

7. Upah

a. Berdasarkan Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 ,

Upah adalah Hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang - undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan jasa yang telah atau akan dilakukan

b. Upah / gaji bersih

Adalah Imbalan yang diterima selama sebulan oleh buruh / karyawan baik berupa uang atau barang yang dibayarkan perusahaan / kantor / majikan   
 

 

No comments:

Post a Comment