Pages

Oct 16, 2016

Peraturan Ketenagakerjaan Di Indonesia

Peraturan Ketenagakerjaan Di Indonesia



Segala sesuatu akan berjalan dengan baik jika dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan pihak - pihak yang terlibat di dalamnya sadar hukum dan displin mentaati peraturan yang telah ditetapkan tersebut. Demikian pula dalam sistem ketenagakerjaan terlebih lagi saat ini masalah tenaga kerja termasuk masalah yang cukup vital dalam perekonomian

Sistem ketenagakerjaan tidak akan berjalan dengan adil dan utuh tanpa adanya suatu peraturan atau perundang - undang. Peraturan atau perundang -perundangan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi pelaku ekonomi dalam melaksanakan kegiatannya. Hal ini juga dibuat pemerintah dengan pertimbangan matang dan rasa keadilan dari semua pemangku kepentingan seperti pengusaha dan serikat tenaga kerja. Berikut ini merupakan Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Indonesia

1. Ruang Lingkup, Landasan, Asas, dan Tujuan Undang - Undang No. 13 Tahun 2003


Implementasi Undang - Undang No. 13 tahun 2003 menjelaskan bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan pancasila dan Undang - Undang tersebut juga menerangkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.Berdasarkan hal tersebut, berikut ruang lingkup atau batasan serta landasan, asas, dan tujuan yang ingin di capai termasuk undang undang no. 13 tahun 2003

Ruang Lingkup, Landasan, Asas, dan Tujuan Undang - Undang No. 13 Tahun 2003

1. Ruang Lingkup

Hardijan Rusli ( 2011 : 1 ) menyimpulkan bahwa UU No. 13 Tahun 2003 ini sebagai peraturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas, dan daya saing tenaga kerja indonesia, upaya perluasan kesempata kerja , pelayanan penempatan tenaga kerja dan pembinaan hubungan industrial

 2. Landasan

Pembangunan, ketenagakerjaan berlandaskan pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Asas

Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah

4. Tujuan

Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :

a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.   

Kesepakatan Kerja     

Kesepakatan Kerja yang dimaksud di sini adalah hubungan antara pengusaha dalam manajemen perusahaan dengan tenaga kerja sebagai karyawan melalui sebuah perjanjian. Hubungan ini berlangsung selama ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang diperoleh melalui perjanjian yang memuat segala hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Kesepakatan terjadi saat pihak pengusaha setuju untuk membuka kesempatan kerja, dan pihak pencari kerja sepakat dengan pekerjaan yang akan dibayarkan. Berikut kesepakatan dalam bentuk perjanjian kerja yang dimaksud dalam UU No. 13 tahun 2003

Menurut UU No. 13 Tahun 2003  Pasal 52 ayat (1), perjanjian kerja dibuat atas dasar :

a. Kesepakatan kedua belah pihak
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan  peraturan undang - undang yang berlaku

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 54 ayat (1), perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang - kurangnya memuat:

a. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja / buruh
c. Jabatan atau jenis pekerjaan
d. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 60

Ayat (1) : Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 ( tiga ) bulan.
Ayat (2) : Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 61 ayat ( 1 ), perjanjian kerja berakhir apabila :

a. Pekerja Meninggal Dunia.
b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
c. adanya putusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja              

No comments:

Post a Comment