Pages

Oct 16, 2016

Penempatan Tenaga Kerja




Setiap pekerjaan yang sedang dijalani seseorang memiliki penempatannya sendiri, baik itu di dalam maupun di luar negeri. Untuk penempatan kerja di luar negeri, memiliki peraturan pelaksanaannya tersendiri, yaitu dalam undang - undang No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Berikut merupakan penjelasannya.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Ayat ( 1 ) Tenaga kerja indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Ayat ( 3 ) Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan dan pemulangan dari negara tujuan.
Ayat ( 4 ) Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI  dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak - haknya sesuai dengan peraturan perundang - undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.

Pasal 3

Penempatan dan perlindungan calon TKI bertujuan untuk :

a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
b. menjamin dan melindungi calon TKI sejak di dalam negeri, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di indonesia
c. meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya

Tugas Tanggung Jawab, dan Kewajiban Pemerintah

Pasal 5

Ayat ( 1 ) Pemerintah bertugas mengatur, membina, melakasanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

Pasal 6

Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan pasal 6, Pemerintah berkewajiban.

a. menjamin terpenuhinya hak - hak calon TKI baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri
b. mengawasi dan mengembangkan penempatan calon TKI
c. membentuk dan mengembakan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri
d. melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan
e. memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan

Hak dan Kewajiban TKI

Pasal 8

Setiap Calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk :

a. bekerja di luar negeri
b. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri.
c. memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri.
d. memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kenyakinan yang dianutnya.
e. memperolah upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan.
f. memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang - undangan di negara tujuan.
g. memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang - undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak - hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang - undangan selama penempatan di luar negeri.
h. memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal.
i. memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.

Pasal 9

Setiap calon TKI mempunyai kewajiban untuk

a. menaati peraturan perundang - undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.
b. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja
c. membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
d. memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan TKI kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan

Tata Cara Penempatan

Pasal 27

( 1 ) Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negera tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan pemerintah republik indonesia atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang - undangan yang melindungi tenaga kerja asing
( 2 ) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), dan atas pertimbangan keamanan.

Pemerintah menetapkan negara - negara tertentu tertutup bagi penempatan TKI dengan peraturan Menteri

Pasal 28

Penempatan TKI pada pekerjaan dan jabatan tertentu di atur lebih lanjut dengan peraturan menteri

Pasal 29

( 1 ) penempatan calon TKI di luar negeri diarahkan pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan bakat , minat, dan kemampuan
( 2 ) penempatan calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilaksanakan dengan memerhatikan harkat, martabat, hak azasi manusia, perlindungan hukum, pemerataan kesempatan kerja, dan ketersediaan tenaga kerja dengan mengutamakan kepentingan nasional

Pasal 30

Setiap orang dilarang menempatkan calon TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai - nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta peraturan perundang - undangan, baik di indonesia maupun di negara tujuan atau di negara tujuan yang telah dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam pasal 27


No comments:

Post a Comment