Pages

Oct 16, 2016

Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja


 Undang - undang No. 13 Tahun 2003 merupakan bukti konnkret bagaimana pemerintah melindungi kegiatan perekonomian melalui sistem ketenagakerjaan. Dalam sistem ini juga memuat tentang perlindungan bagi tenaga kerja dengan segala kondisi seperti penyandang cacat, anak, dan wanita serta jaminan sosial bagi teanga kerja. Berikut ini penjelasan mengenai perlindungan tenaga kerja

Pasal 67

Ayat ( 1 ) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derat kecacatannya.

Ayat ( 2 ) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Pasal 68

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak

Pasal 69

Ayat ( 1 ) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 ( tiga belas ) tahun sampai dengan 15 ( lima belas ) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak menganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.

Pasal 76

Ayat ( 1 ) pekerja / buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 ( delapan belas ) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Ayat ( 2 ) pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja / buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
Ayat ( 3 ) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja / buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00 wajib :
a. memberikan makanan dan minuman bergizi dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
Ayat ( 4 ) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja / buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antar pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00
Ayat ( 5 ) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 3 ) dan ayat pasal ( 4 ) di atur dengan keputusan Menteri

Pasal 99

Ayat ( 1 ) Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja
Ayat ( 2 ) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud di dalam ayat ( 1 ), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku

Pasal 100

Ayat ( 1 ) Untuk meningkatkan kejahteraan bagi pekerja/ buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

Ayat ( 2 ) Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja . buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.

Ayat ( 3 ) Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja / buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ), diatur peraturan pemerintah.

No comments:

Post a Comment