Pages

Oct 16, 2016

Waktu Kerja dan Sistem Upah


Setiap pekerjaan yang dilakukan, memiliki batas waktu mengingat kekuatan fisik dan mental pekerja yang membutuhkan pula istirahat. Selama waktu bekerja tersebut, sistem upah berjalan sesuai kewajiban yang dilakukan oleh tenaga kerja di masing - masing perusahaan sesuai kebijakan. Setiap perusahaan memiliki kebijakan tersendiri, namun demikian waktu kerja dan sistem upah ini harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah sebagai standar. Berikut ini ketentuan waktu kerja dan sistem pengupahan menurut Undang -
 Undang No. 13 Tahun 2003.

Ketentuan Waktu Kerja dan Sistem Pengupahan Menurut Undang - Undang No. 13 Tahun 2003

Waktu Kerja

Pasal 77 Ayat ( 2 ), waktu kerja meliputi :

a. 7 ( tujuh ) jam 1 ( satu ) hari dan 40 ( empat puluh ) jam 1 ( satu ) minggu untuk 6 ( enam ) hari kerja dalam 1 ( satu ) minggu, atau
b. 8 ( delapan ) jam 1 ( satu ) hari dan 40 ( empat puluh ) jam 1 ( satu ) minggu untuk 5 ( lima ) hari kerja dalam 1 ( satu ) minggu

Pasal 78

Ayat ( 1 ) pengusaha yang memperkerjakan pekerja / buruh melebihi waktu kerja sebagaimana harus memenuhi syarat :

a. ada persetujuan pekerja / buruh yang bersangkutan.
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 ( tiga ) jam dalam 1 ( satu ) hari dan 14 ( empat belas ) jam dalam 1 ( satu ) minggu

Ayat ( 2 ) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja / buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) wajib membayar upah kerja lembur

Pasal 79

Ayat ( 1 ) Pengusaha wajib memberi waktu isitrahat dan cuti kepada pekerja / buruh
Ayat ( 2 ) waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) meliputi :
 a. isitarahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 ( empat ) jam terus - menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
b. istirahat mingguan 1 ( satu ) hari untuk 6 ( enam ) hari kerja dalam 1 ( satu ) minggu atau 2 ( dua ) hari untuk 5 ( lima ) hari kerja dalam 1 ( satu ) minggu.

Sistem Upah 

Pasal 88 ayat ( 3 ) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja / buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2 ) meliputi :
a. upah minimum
b. upah kerja lembur
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.
f. bentuk dan cara pembayaran upah
g. denda dan potongan upah
h. hal - hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan

Pasal 89

( 1 ) upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat ( 3 ) huruf a dapat terdiri atas :
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten / kota
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten / kota

Pasal 94

Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit - dikitnya 75 % ( tujuh puluh lima per seratus ) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

No comments:

Post a Comment