Pages

Oct 16, 2016

Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Dan Peran Pemerintah Dalam Ketenagakerjaan


Pernahkah anda mendengar atau membaca berita mengenai PHK di berbagai media cetak maupun elektronik ? PHK terdengar begitu mengerikan bagi para pekerja. Sebisa mungkin tenaga kerja bekerja dengan baik agar terhindar dari PHK. Berikut penjelasan mengenai PHK dalam Undang - Undang No. 13 Tahun 2033.

Pasal 153

Ayat ( 1 ) Pengusaha di larang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :
a. pekerja / buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 ( dua belas ) bulan secara terus - menerus.
b. pekerja / buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku
c. pekerja / buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
d. pekerja/ buruh menikah
e. pekerja / buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
f. pekerja / buruh mempunyai pertalian darah dan ikatan perkawinan dengan pekerja / buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah di atur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
g. pekerja / buruh mendirikan, menjadi anggota dan pengurus serikat pekerja buruh, melakukan kegiatan serikat buruh diluar jam kerja, atau di dalam jam kerja di atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
h. pekerja / buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
i. karena perbedaan paham, agama, aliran politi, suku warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
j. pekerja / buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan

Pasal 156

Ayat ( 1 ) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima
Ayat ( 2 ) perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) paling sedikit sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
f. masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6  bulan upah
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

Peran Pemerintah Dalam Ketenagakerjaan


pemerintah memiliki andil besar sebagai pihak penentukan kebijakan melalui undang - undang ketenagakerjaan. Namun selain berperan dalam penentuan kebijakan, pemerintah juga turut terlibat dalam kegiatan ekonomi terutama di sektor - sektor yang mengusai hajat hidup orang banyak. Berikut penjelasan mengenai tugas pemerintah dalam ketenagakerjaan menurut UU No. 13 Tahun 2003 pasal 102 ayat ( 1 ) dalam Hardijan Rusli ( 2011 : 11 ) yaitu

a. menetapkan kebijakan
b. memberikan pelayanan
c. melaksanakan pengawasan
d. melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang - undangan ketenakerjaan
 

No comments:

Post a Comment